
Kerangka Kepatuhan „ScandicFly” LEGIER BETEILIGUNGS MBH
1. Pendahuluan
- Tujuan: Kerangka Kepatuhan ini memastikan bahwa LEGIER BETEILIGUNGS MBH (selanjutnya disebut „LEGIER”, „kami” atau „kita”) dan merek-merek afiliasinya SCANDIC ESTATE, SCANDIC PAY, SCANDIC TRUST, dan SCANDIC TRADE (selanjutnya disebut „Merek SCANDIC”) mematuhi persyaratan hukum, standar etika, dan praktik terbaik, terutama terkait kewajiban uji tuntas mengenai hak asasi manusia dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menghindari, mengidentifikasi, dan meminimalkan risiko dalam aktivitas bisnis dan rantai pasok kami.
- Dasar Hukum: Kerangka ini didasarkan pada hukum Jerman, khususnya Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasok (LkSG), yang mengatur kewajiban uji tuntas dalam rantai pasok untuk melindungi hak asasi manusia dan lingkungan.
2. Ruang Lingkup Penerapan
- Entitas yang Dicakup: Berlaku untuk LEGIER BETEILIGUNGS MBH dan semua Merek SCANDIC.
- Cakupan Rantai Pasok: Meliputi semua pemasok langsung dan, jika diperlukan, pemasok tidak langsung yang terlibat dalam produksi dan pengiriman barang dan jasa untuk LEGIER dan Merek SCANDIC.
3. Manajemen Risiko
- Proses Penilaian Risiko:
- Analisis risiko tahunan untuk mengidentifikasi risiko potensial terkait hak asasi manusia dan lingkungan dalam aktivitas dan rantai pasok kami.
- Penilaian risiko berdasarkan tingkat keparahan, kemungkinan terjadinya, dan kemampuan kami untuk menguranginya.
- Strategi Mitigasi Risiko:
- Pengembangan dan pelaksanaan rencana aksi untuk risiko yang teridentifikasi, termasuk kerja sama dengan pemasok, tindakan korektif, dan, jika perlu, pemutusan hubungan bisnis.
- Penanggung jawab kepatuhan mengawasi pelaksanaan strategi ini.
4. Pernyataan Prinsip
- Komitmen: LEGIER berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan standar lingkungan dalam semua aktivitas bisnis, termasuk mencegah kerja paksa, pekerja anak, diskriminasi, dan kerusakan lingkungan.
- Harapan terhadap Pemasok: Pemasok harus mematuhi standar yang sama dan mematuhi Kode Etik Pemasok kami.
5. Proses Uji Tuntas
- Penilaian dan Seleksi Pemasok:
- Pemasok baru menjalani pemeriksaan uji tuntas.
- Pemasok yang ada secara rutin diaudit.
- Pemantauan dan Audit:
- Audit rutin terhadap pemasok berisiko tinggi, dilakukan secara internal atau oleh pihak ketiga.
- Tindakan Korektif:
- Dalam kasus pelanggaran, pemasok harus menerapkan tindakan korektif dalam jangka waktu tertentu, jika tidak kontrak akan dihentikan.
6. Mekanisme Pengaduan
- Saluran Pengajuan Pengaduan:
- Pendirian sistem pelaporan anonim untuk karyawan, pemasok, dan pemangku kepentingan eksternal.
- Saluran yang tersedia:
- Portal Online: Sistem aman, multibahasa.
- Email: compliance@ScandicFly.aero
- Telepon: +49 (0) 232 57 44 78
- Penanggung Jawab Kepatuhan Eksternal: Pengacara Axel Kapust.
- Prosedur Penanganan:
- Pengaduan diselidiki secara rahasia oleh penanggung jawab kepatuhan dan departemen terkait.
- Perlindungan Pelapor:
- Kerahasiaan dan perlindungan dari pembalasan bagi pelapor yang bertindak dengan itikad baik.
7. Pelaporan
- Pelaporan Internal:
- Penanggung jawab kepatuhan melaporkan setiap triwulan kepada dewan direksi tentang aktivitas kepatuhan dan pengaduan.
- Pelaporan Eksternal:
- Laporan kepatuhan tahunan tentang upaya uji tuntas kami.
8. Pelatihan dan Kesadaran
- Pelatihan Karyawan:
- Pelatihan wajib tahunan untuk semua karyawan tentang hak asasi manusia, standar lingkungan, dan sistem pelaporan.
- Komunikasi:
- Kerangka ini dikomunikasikan melalui portal internal, kontrak pemasok, dan situs web publik.
9. Pemantauan dan Peninjauan
- Peninjauan Rutin:
- Peninjauan tahunan kerangka untuk menilai efektivitas dan kepatuhan dengan persyaratan hukum.
- Peningkatan Berkelanjutan:
- Penyesuaian berdasarkan umpan balik dan risiko baru.
Peran dan Tanggung Jawab Utama
- Dewan Direksi (Tetiana Starosud): Tanggung jawab keseluruhan dan persetujuan kerangka.
- Penanggung Jawab Kepatuhan (Pengacara Axel Kapust): Pengawasan kerangka, pengelolaan sistem pelaporan, dan pelaporan kepada dewan direksi.
- Kepala Departemen: Memastikan kepatuhan di bidang mereka.
- Karyawan: Mematuhi kerangka dan melaporkan kekhawatiran.
Informasi Kontak
-
LEGIER BETEILIGUNGS MBH
Kurfürstendamm 195, 10707 Berlin, Jerman
Telepon: +49 (0) 30 232 57 447 - 0
Faks: +49 (0) 30 232 57 447 - 1
Email: Info@ScandicFly.aero -
Penanggung Jawab Kepatuhan
Pengacara Axel Kapust
Jägerallee 29, 14469 Potsdam, Jerman
Telepon: +49 (0) 232 57 44 78
Email: Info@ScandicFly.aero
Kerangka Kepatuhan ini memastikan bahwa LEGIER dan Merek SCANDIC beroperasi secara etis dan sesuai dengan hukum, dengan fokus pada hak asasi manusia dan standar lingkungan.